Standar & Biaya Layanan Informasi
Standar & Biaya Layanan
Informasi mengenai standar pelayanan, jangka waktu, biaya, serta mekanisme memperoleh informasi publik pada PPID BBGTK Sumatera Utara.
Layanan Informasi Publik
PPID BBGTK Sumatera Utara memberikan pelayanan informasi publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Informasi
Permohonan informasi dapat diajukan secara daring melalui layanan Permohonan Informasi PPID.
Waktu Pelayanan
Permohonan diproses sesuai dengan jangka waktu pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Biaya Layanan
Pelayanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau media penyimpanan, apabila diperlukan, mengikuti biaya riil yang timbul.
Penyampaian Informasi
Informasi dapat diberikan dalam bentuk elektronik atau salinan dokumen sesuai ketersediaan dan jenis informasi yang dimohonkan.
Waktu Penyelesaian Permohonan
PPID memberikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis kepada Pemohon.
Berapa Biaya Mendapatkan Informasi?
PPID BBGTK Sumatera Utara tidak memungut biaya atas pelayanan permohonan informasi publik.
Pelayanan Informasi
Pengajuan dan pemrosesan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya.
Penggandaan Dokumen
Apabila diperlukan penggandaan dokumen atau media penyimpanan, biaya yang timbul merupakan biaya riil penggandaan atau media tersebut sesuai ketentuan.
Cara Memperoleh Informasi
Pemohon dapat memperoleh informasi publik melalui tahapan pelayanan berikut.
Ajukan Permohonan
Isi formulir Permohonan Informasi dan lengkapi data yang diperlukan.
Verifikasi
PPID melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan informasi yang diminta.
Proses Permohonan
Permohonan diproses oleh PPID sesuai dengan jenis dan ketersediaan informasi.
Pemberian Informasi
PPID menyampaikan pemberitahuan dan informasi yang dapat diberikan kepada Pemohon.
Tidak Puas dengan Pelayanan Informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai dengan alasan dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dasar Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan mengenai standar layanan informasi publik yang berlaku.
Butuh Informasi Publik?
Ajukan permohonan informasi secara daring melalui layanan PPID BBGTK Sumatera Utara.
