Profil PPID
PPID BBGTK Sumatera Utara
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBGTK Sumatera Utara memberikan layanan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unsur yang melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BBGTK Sumatera Utara.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, kebijakan, serta informasi publik lainnya yang berada dalam penguasaan BBGTK Sumatera Utara.
Pelayanan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan, kemudahan akses, ketepatan waktu, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Informasi Publik
Pelaksanaan layanan informasi publik berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Informasi publik disediakan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Masyarakat memperoleh akses layanan informasi melalui mekanisme yang jelas.
Permohonan informasi ditangani sesuai dengan waktu pelayanan yang berlaku.
Pengelolaan dan pelayanan informasi dilaksanakan secara bertanggung jawab.
