Informasi Dikecualikan

INFORMASI PUBLIK

Informasi Dikecualikan

Informasi tertentu yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pengujian konsekuensi.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan di BBGTK Sumatera Utara berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut antara lain meliputi:

01

Data pribadi pegawai.

02

Data pribadi peserta kegiatan, pelatihan, atau layanan.

03

Data pribadi pendidik dan tenaga kependidikan yang berada dalam penguasaan BBGTK Sumatera Utara.

04

Data pribadi mitra kerja sama dan pihak lain yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

05

Laporan keuangan yang belum diaudit oleh instansi yang berwenang.

06

Surat-menyurat yang menurut sifatnya bersifat rahasia.

07

Dokumen perjanjian atau kerja sama dengan pihak ketiga yang menurut sifatnya bersifat rahasia.

08

Soal, kunci jawaban, instrumen asesmen, atau dokumen sejenis yang kerahasiaannya harus dijaga.

09

Informasi mengenai sistem, konfigurasi, topologi jaringan, serta keamanan teknologi informasi yang bersifat rahasia.

10

Rekaman CCTV yang mengandung informasi pribadi atau informasi yang dilindungi.

11

Identitas dan data pribadi pelapor, terlapor, saksi, atau pihak terkait dalam layanan pengaduan yang wajib dilindungi.

12

Informasi lain yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan

Daftar Informasi yang Dikecualikan dapat diperbarui sesuai dengan hasil pengujian konsekuensi dan penetapan PPID BBGTK Sumatera Utara.