Saluran Pelaporan Dugaan Pelanggaran
WBS BBGTK Sumatera Utara merupakan kanal pelaporan dugaan pelanggaran, gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran integritas.
Apa yang Dapat Dilaporkan?
Penerimaan hadiah atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan.
Permintaan biaya di luar ketentuan resmi layanan.
Tindakan yang tidak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.
Perbuatan yang bertentangan dengan nilai integritas ASN.
Alur Pelaporan
Jaminan Kerahasiaan Pelapor
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
- Laporan diproses secara profesional dan bertanggung jawab.
- Pelapor yang beritikad baik mendapat perlindungan sesuai ketentuan.
- Setiap laporan perlu dilengkapi informasi dan bukti pendukung.
Kanal Pelaporan
WBS Kemendikdasmen
Gunakan kanal resmi Kementerian untuk pelaporan dugaan pelanggaran.
WBS BBGTK Sumatera Utara
Sampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung melalui Whistleblowing System BBGTK Sumatera Utara.
Formulir Laporan WBS
Gunakan formulir berikut untuk menyampaikan laporan. Anda dapat melapor secara terbuka maupun anonim.
Formulir Laporan WBS
Sampaikan laporan dugaan pelanggaran, gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran integritas.