PPID
BerandaWBS
BBGTK Sumatera Utara

WBS

Whistleblowing System

Saluran Pelaporan Dugaan Pelanggaran

WBS BBGTK Sumatera Utara merupakan kanal pelaporan dugaan pelanggaran, gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran integritas.

Lapor Sekarang

Apa yang Dapat Dilaporkan?

🛡️Gratifikasi

Penerimaan hadiah atau fasilitas yang berhubungan dengan jabatan.

💰Pungutan Liar

Permintaan biaya di luar ketentuan resmi layanan.

⚖️Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan yang tidak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.

📋Pelanggaran Integritas

Perbuatan yang bertentangan dengan nilai integritas ASN.

Alur Pelaporan

1Buat Laporan
2Verifikasi
3Penelaahan
4Tindak Lanjut

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

  • Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
  • Laporan diproses secara profesional dan bertanggung jawab.
  • Pelapor yang beritikad baik mendapat perlindungan sesuai ketentuan.
  • Setiap laporan perlu dilengkapi informasi dan bukti pendukung.

Kanal Pelaporan

WBS Kemendikdasmen

Gunakan kanal resmi Kementerian untuk pelaporan dugaan pelanggaran.

Buka WBS Kemendikdasmen

WBS BBGTK Sumatera Utara

Sampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung melalui Whistleblowing System BBGTK Sumatera Utara.

Buat Laporan

Formulir Laporan WBS

Gunakan formulir berikut untuk menyampaikan laporan. Anda dapat melapor secara terbuka maupun anonim.

WBS BBGTK Sumatera Utara

Formulir Laporan WBS

Sampaikan laporan dugaan pelanggaran, gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran integritas.

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya. Laporan yang disampaikan dengan itikad baik akan diproses sesuai ketentuan.

Cek Status Laporan

LAYANAN &
PENGADUAN
☎️ Unit Layanan Terpadu (ULT) 📊 Survey Kepuasan Masyarakat 📢 SP4N LAPOR 🛡️ Whistleblowing System (WBS)