PPID
BerandaPPID
BBGTK Sumatera Utara

PPID

PPID BBGTK Sumatera Utara

Layanan informasi publik yang cepat, efektif, responsif, inovatif, dan akuntabel untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BBGTK Sumatera Utara.

Profil PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BBGTK Sumatera Utara merupakan unit layanan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Sumatera Utara.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID BBGTK Sumatera Utara berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PPID bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Visi PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang CERIA (Cepat, Efektif, Responsif, Inovatif dan Akuntabel) untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID

Cepat

Menyediakan informasi publik yang akurat secara cepat.

👍

Mudah

Memberikan pelayanan informasi publik secara tepat dan mudah.

🎯

Responsif

Memberikan pelayanan informasi publik dengan sikap responsif.

💡

Inovatif

Melakukan inovasi keterbukaan informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

🛡️

Akuntabel

Menyajikan informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tugas dan Fungsi PPID

Kebijakan Layanan

Menetapkan kebijakan layanan informasi publik.

Koordinasi Informasi

Mengelola informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Dokumentasi

Menyimpan, mendokumentasikan dan menyediakan informasi publik.

Verifikasi

Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

Pemutakhiran

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.

Pelayanan Prima

Mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi untuk mewujudkan layanan CERIA.

Layanan PPID

📄

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik kepada PPID BBGTK Sumatera Utara.

Buka Layanan
📚

Daftar Informasi Publik

Lihat daftar informasi publik yang tersedia secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.

Lihat Daftar
⚖️

Pengajuan Keberatan

Ajukan keberatan apabila permohonan informasi belum sesuai ketentuan.

Ajukan Keberatan
⏱️

Standar Layanan

Informasi standar waktu, prosedur, dan mekanisme layanan PPID.

Lihat Standar
📑

Regulasi PPID

Dasar hukum dan regulasi terkait layanan informasi publik.

Lihat Regulasi
☎️

Kontak PPID

Hubungi petugas layanan informasi publik BBGTK Sumatera Utara.

Hubungi Kami

Alur Permohonan Informasi

1 Isi Formulir Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
2 Verifikasi Petugas memeriksa kelengkapan data pemohon.
3 Proses PPID menyiapkan informasi yang dimohonkan.
4 Jawaban Pemohon menerima tanggapan resmi dari PPID.
5 Selesai Layanan informasi dinyatakan selesai.

Dokumen PPID

Berikut dokumen pendukung layanan PPID BBGTK Sumatera Utara yang dapat dilihat atau diunduh oleh masyarakat.

SK PPID BBGTK Sumatera Utara Unduh
SOP Layanan Informasi Publik Unduh
Maklumat Pelayanan Unduh
Formulir Permohonan Informasi Isi Form
Formulir Keberatan Informasi Isi Form
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Lihat

Kontak Layanan PPID

Alamat BBGTK Sumatera Utara
Email ppid@bbgtksumut.kemendikdasmen.go.id
Jam Layanan Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WIB
LAYANAN &
PENGADUAN
☎️ Unit Layanan Terpadu (ULT) 📊 Survey Kepuasan Masyarakat 📢 SP4N LAPOR 🛡️ Whistleblowing System (WBS)