• Home

  • Man. Perubahan

  • Tatalaksana

  • Manajemen SDM

  • Akuntabilitas

  • Pengawasan

  • Layanan Publik

Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkatWBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen
pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.

Tujuan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) adalah untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.

ZI-WBK (Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan.

Penyusunan Tim Kerja


Rencana Pembangunan Zona

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM


Perubahan pola pikir dan budaya kerja

Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi : e-Sakip; Spasikita
  • Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi: SINDE; SKP; Evaluasi SKP
  • Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
  • Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik : Laporan semester I; Laporan semester II

Keterbukaan Informasi Publik

Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi

Pola Mutasi Internal

Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Penetapan Kinerja Individu

Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

Sistem Informasi Kepegawaian

Keterlibatan Pimpinan

Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

Pengendalian Gratifikasi

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Pengaduan Masyarakat

Whistle-Blowing System

Penanganan Benturan Kepentingan

Standar Pelayanan

Budaya Pelayanan Prima

Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

Pemanfaatan Teknologi Informasi