PERUBAHAN NOMENKLATUR

Oleh

tim editor

MENDIKDASMEN telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diantaranya, isi dari Permen tersebut menerangkan perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

Termasuk didalamnya UPT Bidang GTK di wilayah Sumatera Utara yaitu Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Sumatera Utara kini telah berubah menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sumatera Utara.

Popular Post